Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bontang

Pernyataan Resmi PD Muhammadiyah Kota Bontang Terkait Status Hukum Pengelolaan Masjid Al-Ikhlas

M
Masjid Al Ikhlas Muhammadiyah.
Masjid Al Ikhlas Muhammadiyah. | Foto: M Zulfikar Akbar/MPID PDM Bontang

pdmbontang.com, Bontang - Sengketa hukum panjang yang memakan waktu lima tahun antara Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Bontang melawan Ahli Waris Haji Muchtar Toho terkait pengelolaan Masjid Al-Ikhlas akhirnya menemui titik terang. 

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara mutlak menetapkan PD Muhammadiyah sebagai pemegang hak sah pengelolaan masjid tersebut.

Melalui siaran pers tertanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ketua PD Muhammadiyah Kota Bontang, H. Mustamar, dijelaskan bahwa kepastian hukum ini diraih setelah menempuh empat jenjang peradilan.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Agama (PA) Bontang (Putusan Nomor: 424/Pdt.G/2018/PA.Botg), hakim mengabulkan gugatan PD Muhammadiyah, menetapkan tanah tersebut sebagai tanah wakaf, dan memerintahkan ahli waris menyerahkan pengelolaan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda (Putusan Nomor: 14/Pdt.G/2019/PTA.Smd) sempat mengabulkan keberatan ahli waris secara sementara, sebelum akhirnya dibuktikan keliru pada jenjang berikutnya.

Pada tingkat Kasasi, MA RI mengeluarkan Putusan Nomor: 924 K/Ag/2019 tertanggal 28 November 2019 yang membatalkan putusan PTA Samarinda dan menguatkan putusan PA Bontang. 

MA memerintahkan ahli waris untuk mengosongkan dan menyerahkan fasilitas masjid tanpa syarat, yang berujung pada eksekusi paksa tanggal 1 April 2021. Terakhir, pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor: 3 PK/Ag/2022 tertanggal 16 Februari 2022, MA menolak permohonan ahli waris, menjadikan putusan ini berstatus inkrah mutlak dan final.

Menyikapi berbagai narasi di masyarakat, PD Muhammadiyah merilis empat pernyataan tegas. Pertama, perkara ini murni perdata agama yang berjalan independen dan profesional tanpa intervensi.

Kedua, H. Mustamar dengan tegas menolak isu politik. "Tudingan adanya campur tangan dari Bapak Andi Sofyan Hasdam maupun Ibu Neni Moernaeni terhadap jalannya proses perkara maupun isi putusan pengadilan adalah suatu fitnah dan penyesatan, karena faktanya tidak ada campur tangan dari siapapun," tegas rilis tersebut.

Ketiga, PD Muhammadiyah mengklarifikasi bahwa status hukum berkekuatan tetap ini dicapai pada masa kepemimpinan Wali Kota Basri Rase, sehingga tidak ada kaitannya dengan dinamika politik di masa lain.

Keempat, PD Muhammadiyah berkomitmen mengelola masjid secara amanah dan transparan demi kemaslahatan umat, serta meminta seluruh pihak menghormati putusan hukum yang berlaku. ***

Siaran pers selengkapnya dapat diunduh di sini.

Editor: M Zulfikar Akbar