Gedung Dakwah Muhammadiyah Kota Bontang jadi lokasi sosialisasi sinergi pemberdayaan UMKM melalui implementasi sertifikasi halal dan akses permodalan berbasis syariah, Selasa 17 Oktober 2023.
Kegiatan tersebut digelar oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) bekerja sama dengan Mina Satimpo Group. Sekira 50 orang peserta yang merupakan pelaku usaha Bontang dan Kutim hadir di Gedung Dakwah Muhamamdiyah.
Hadir sebagai narasumber, CEO Mina Satimpo Group yang juga Pendamping dan Penyelia Halal Sertifikasi BPJPH Ronal Rizal, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bontang, H. Mustamar, dan hadir pula sebagai narasumber Branch Manager BSI Bontang Agus Sasmito.
Ketua PDM Bontang, H. Mustamar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BSI dan Mina Satimpo Group telah mengadakan kegiatan di Gedung Dakwah Muhammadiyah.
Ia menyebut, kegiatan ini begitu penting karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, utamanya kaum muslim.
“Jika makanan itu baik (halal, Red.) maka badan kita dan jiwa kita juga akan baik. Begitu juga sebaliknya. Untuk itulah kegiatan ini penting untuk diikuti agar masyarakat mendapat jaminan produk yang dikonsumsinya halal,” ujarnya.
Sementara itu, CEO Mina Satimpo Group yang juga Pendamping dan Penyelia Halal Sertifikasi BPJPH, Ronal Rizal sebagai narasumber menyampaikan beberapa keuntungan jika suatu produk sudah mengantongi sertifikasi halal.
“Salah satunya, konsumen akan mendapatkan rasa tenang untuk mengonsumsi produk tersebut,” jelasnya.
Sertifikasi halal ini pun, lanjut Ronal yang juga warga Muhammadiyah Bontang merupakan suatu kewajiban berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di pasal 4.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Termasuk kepada pelaku UMKM.
“Per 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal,” ucapnya.
Sementara itu menurut hukum Islam, perkara benda haram terbagi menjadi dua. Yakni haram secara fisik, yaitu benda yang jelas diharamkan oleh agama seperti minuman keras, babi, bangkai, dan sebagainya.
Kedua, adalah haram dari cara mendapatkannya, di mana bendanya aslinya halal, namun karena cara penanganan dan memperolehnya tidak dibenarkan menurut ajaran agama, maka menjadi haram.
“Melalui kegiatan ini, semoga implementasi sertifikasi halal dapat segera diterapkan agar kepercayaan konsumen kepada produk kita dapat meningkat,” pungkasnya. ***
Penulis & Editor: M Zulfikar Akbar/MPI PDM Bontang